KEADILAN – Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang. Dia diduga melakukan TPPU dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pondok pesantren tersebut.
Hasil gelar perkara yang dilakukan, Kamis (2/11/2023) penyidik sepakat menetapan pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU.
“Kesimpulan dari hasil gelar perkara, APG telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Panji Gumilang dijerat pasal 372 terancam hukuman penjara 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun penjara. Panji juga dikenakan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Selain kasus dugaan TPPU, Panji Gumilang juga terjerat kasus penistaan agama. Berkas perkara tersebut pekan lalu telah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Inderamayu, Jawa Barat sesuai alamat pondok pesantren Al Zaytun.
Dalam kasus TPPU tersangka Panji Gumilang, penyidik Bareskrim Polri telah menyita beberapa barang bukti. Bahkan Bareskrim Polri juga telah memblokir rekening atas nama Panji Gumilang dan yayasan dengan jumlah dana belasan triliun rupiah.
Reporter: Penerus Bonar






