Dua Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Dukung Hasto

KEADILAN– Dua purnawirawan jenderal bintang tiga menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan duplik atas replik yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampak Hasto Kristiyanto duduk di antara mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen (Purn) Edy Rahmayadi dan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno duduk di barisan depan kursi pengunjung sidang.

Edy Rahmayadi yang mengenakan kemeja hitam mengepalkan tangan memberi dukungan kepada Hasto.

Kedua pensiunan bintang tiga itu sama-sama pernah berkiprah di Sumatera Utara. Edy Rahmayadi merupakan mantan Gubernur Sumut dan Oegroseno pernah menjabat Kapolda Sumut.
Selain mereka, ada mantan Menteri Lingkungan Hidup RI Alexander Sonny Keraf, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, serta anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan.

Hasto mengatakan dupliknya berjumlah 48 halaman. Dia tetap menyakini ada rekayasa hukum dalam kasus yang menjeratnya ini.

“Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang” kata Hasto Kristiyanto sebelum sidang dimulai.

Diketahui, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan