KEADILAN– Tiga prajurit TNI dijerat pasal berlapis salah satunya dikenakan pasal pembunuhan berencana oleh Oditur Militer Jakarta dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Satu dari tiga anggota TNI itu merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yakni Praka Riswandi Manik. Sedangkan dua anggota TNI AD yaitu Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
Dalam persidangan, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena bersama Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru S mendakwa tiga oknum TNI itu dengan pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).
Kemudian, tiga oditur itu juga mendakwa para terdakwa, yaitu Praka Riswandi Manik/Praka RM (anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD) dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap warga sipil bernama Imam Masykur.
“Bahwa perbuatan para terdakwa yang merencanakan yang merencanakan akan membunuh saudara Imam Masykur dengan terlebih dahulu mengancam saksi III (ibu korban) atau pihak keluarganya dengan mengirimkan video yang dibuat terdakwa agar pihak keluarga mengirimkan sejumlah uang tidaklah pantas dilakukan oleh seorang prajurit TNI,” kata oditur saat membacakan dakwaan.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Lektol (Chk) Upen Jaya Supena dalam sidang mengatakan, Praka Riswandi sempat mengancam ibu korban sebelum menghabisi Imam Masykur.
Awalnya, ibu korban menghubungi ponsel anaknya, Imam Masykur, pada 12 Agustus 2023 petang lalu. Saat itu, Imam sedang dibawa ke mobil oleh para terdakwa.
“Pukul 20.16 WIB, saksi III (ibu Imam) menghubungi handphone dari Imam Masykur, dan dijawab terdakwa I (Praka Riswandi). Lalu terdakwa I mengancam saksi III,” ungkap Upen.
Oditur menjelaskan, Riswandi mengancam ibu korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.
“Kalau ibu sayang kepada anak, ibu kirim uang Rp 50 juta. Kalau ibu tidak sayang kepada anak ibu, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” kata Upen menirukan omongan Praka Riswandi.
Kemudian ibu korban menjawab, “Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anak ku pak,”
“Lalu sekitar pukul 21.24 WIB, terdakwa I mematikan handphone milik saudara Imam Masykur,” tutur Upen.
Dalam berkas dakwaan, jasad Imam Masykur kemudian dibuang ke sungai di daerah Purwakarta pada 13 Agustus 2023 dini hari.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












