KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 121 bukti dan menghadirkan saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terhadap KPK.
“Tadi pemeriksaan ahli dan mengajukan barang bukti dokumen bersama surat-surat dan menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik,” ujar Iskandar yang mewakili pihak dari KPK kepada Keadilan.id seusai sidang dengan agenda pembuktian dan saksi ahli di Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Iskandar menyampaikan bahwa keterangan dari ahli Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan ahli hukum administrasi negara sudah dapat dipastikan adanya kerugian negara.
“Ahli dari BPK sudang menerangkan ada indikasi kerugian negara. Bahwa berkenaan dengan indikasi itu sudah dikuatkan dengan ahli hukum administrasi negara bahwa adanya suatu keadaan yang memang sudah dapat dihitung terkait dengan adanya indikasi kerugian negara itu,” pungkasnya
Sebelumnya, Karen dijadikan tersangka karena menandatangani kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) antara Pertamina dengan dua perusahaan, Sabine Pass dan Corpus Christi Liquefaction (CCL), pada pada 2013 dan 2014. Kontrak itu mengatur soal pengiriman LNG dari Sabine Pass dan Corpus Christi pada 2019 hingga 2040
Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin







