KEADILAN- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, majelis hakim juga memvonis Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri, Jumat sore (4/2/2022).
Hakim menyatakan, Angin Prayitno dan Dadan menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau jika dirupiahkan senilai Rp40 miliar. Kemudian ditambahkan Rp15 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp55 miliar.
Majelis juga menghukum Angin dan Dadan agar membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura. Uang itu harus dibayarkan dalam batas waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara,” kata Fahzal.
Menurut hakim, perbuatan Angin dan Dadan ini dibantu oleh Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjenl Pajak. Mereka juga menikmati uang suap tersebut.
Hal memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan itu, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Angin Prayitno, Saiful Hamid keberatan atas vonis majelis hakim. Menurutnya, fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan dengan baik oleh majelis hakim.
“Soal penukaran dolar saja tidak dipertimbangkan. Di dalam putusan dianggap tidak penting tapi akhirnya terkait uang pengganti dengan menggunakan dolar. Ini kan tidak konsisten,” ucap Hamid usai persidangan.
Hamid menilai, dalam pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penukaran dolar yang tidak terdapat penerimaan suap oleh kliennya menjadi rancu dalam sebuah keputusan.
“Di sisi lain, yang awalnya rupiah menjadi dolar itu tidak dikritisi, ini kan menjadi lucu,” sambungnya.
Untuk itu, dalam putusan tersebut pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan permohonan banding.
“Kemungkinan besar akan seperti itu (banding). Tapi nanti kami (mempelajari) dan terdakwa juga sudah menyatakan pikir-pikir dulu,” tutup Hamid.












