KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang kasus pemeriksaan saksi dugaan mafia tanah, Kamis (6/10/2022). Dua dari ketiga terdakwa merupakan pegawai Badan Petanahan Jakarta Utara.
Para terdawka tersebut adalah Muhammad Bilal dan Eko Agus Budianto. Sedangkan terdakwa dari pihak swasta ialah Aspah Supriadi.
Adapun kasus bermula, ketika korban Waluyo dan anakya, Arif, disomasi terkait kepemilikan tanah seluas kurang lebih 2000 hektar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada 2019 lalu. Bukan cuma itu, terdakwa Aspah juga meminta korban segera angkat kaki dari lahan tersebut.
Padahal, keluarga Waluyo merupakan pemilik sah yang telah menempati lahan itu. Atas perbuatan tersebut, ketiganya kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ketigabya didakwa Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Namun, dua dari empat orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, yaitu saksi Taminin yang merupakan mantan Ketua RT dan warga yang bernama Mahmun, justru mengaku menyaksikan jual beli tanah antara terdakwa Aspah dengan pemilik lahan sebelumnya.
Saksi Taminin juga menyebut, tidak ada yang mempersoalkan selama tanah yang bersengketa dipasangi patok.
“Tidak ada yang komplain, tidak ada yang keberatan, tidak ada yang nyabut,” ujar Taminin dihadapan Hakim Ketua Agustinus.
Menanggapi pernyataan tersebut, korban mengatakan, harusnya kedua saksi itu turut menjadi tersangka.
“Harusnya dua orang itu jadi tersangka juga,” ujar Arif usai persidangan.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung













