KEADILAN – Penyidikan perkara korupsi impor garam terus diperdalam. Jaksa penyidik memeriksa tiga saksi dalam skandal impor yang mematikan petani garam tersebut di Jakarta, Kamis (06/10/2022). Mulai pejabat negara sampai industri pengguna garam.
Ketiga saksi adalah SW, FTT dan YA. SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur. FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia. Dan, YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.
BACA JUGA: Korupsi Impor Garam, Jaksa Periksa Mantan Dirjen Kemendag
Sekedar diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik kasus penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016 sampai 2022. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke penyidikan pada 27 Juni 2022.
Burhanuddin mengatakan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam. Terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Namun, menurutnya, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah. Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
“Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yagn dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan,” kata Burhanuddin.
Reporter: Syamsul Mahmuddin








