KEADILAN – Penuntutan perkara Ferdy Sambo dkk dikendalikan oleh jaksa wanita senior Agnes Triani. Agnes saat ini menjabat Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
Agnes Triani, SH MH, bukan sosok baru di dunia Korps Adhyaksa. Ia sudah malang melintang dalam berkarir di kejaksaan. Sebelum menjadi Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) ia menjabat sebagai Kajati di Provinsi Bengkulu.
Sebelum menjadi Kepala Kejati Bengkulu, Agnes pernah mengemban amanah sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tidak hanya itu, Agnes dikenal juga sebagai jaksa wanita bermental baja. Ia pernah dua kali melakukan eksekusi mati terpidana kasus narkoba di Nusa Kambangan saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap pada 2015 dan 2016.
Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kejaksaan Tinggi Bali, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Meski sebagai jaksa ia pernah bertugas di berbagai daerah di Indonesia, Jakarta juga bukan trmpat asing baginya. Ia juga pernah menjadi Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
Editor: Syamsul Mahmuddin








