Keadilan
Keadilan

KEADILAN – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dua kali tidak hadir dalam sidang gugatan yang dilayangkan advokat Deolipa Yumara karena menilai diberhentikan sepihak sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bhara E. Dalam gugatannya, Deolipa menggugat Rp15 miliar. Sidang gugatan ini digelar PN Jakarta Pusat, Rabu (21/09/2022).

Deolipa diketahui menggugat Rp15 miliar secara renteng kepada tiga pihak atas pemutusan dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E. Ketiga pihak tergugat itu yakni, Bharada E sebagai tergugat I, kuasa hukum Bharada E yakni Ronny Berty Talapessy sebagai tergugat II serta dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo cq Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebagai tergugat III.

atas dua kali ketidakhadiran Kapolri tersebut, Hakim Ketua Siti Hamidah memerintahkan kepada tergugat untuk hadir dalam pemanggilan ketiga di persidangan lanjutan, Rabu (28/09/2022).

Sebelumnya, majelis hakim meminta kepada para tergugat untuk hadir dalam persidangan. Namun hingga pemanggilan kedua ini, tergugat III tidak hadir selama pemanggilan pertama.

“Jadi untuk tergugat III, ternyata sudah dilakukan pemanggilan, karena ini merupakan panggilan kedua jadi untuk tergugat III akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan, apabila panggilan besok untuk sidang yang akan datang tidak hadir, maka akan ditinggal dan dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya di Pengadilan tingkat pertama ini,” ujar Siti Hamidah.

Hakim kemudian memberi kesempatan kepada jurusita untuk melakukan pemanggilan kepada tergugat III. Sementara untuk tergugat lainnya, hakim meminta agar tetap hadir di sidang selanjutnya tanpa harus dipanggil kembali oleh juru sita.

“Para pihak yang sudah hadir untuk hadir pada hari sidang tersebut (Rabu, 28/09/2022) tanpa dipanggil,” tuturnya.

Dalam gugatannya, Deolipa menilai, pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan masuk kategori perbuatan melawan hukum.

Dia meminta, para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mengganti secara sepihak pendampingan tersangka Bharada E.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Penerus Bonar

Tagged: , , , ,