KEADILAN – Komisi III DPR RI mengusulkan kasus penyalahgunaan narkotika cukup diselesaikan dengan metode keadilan restoratif (restorative justice).
Hal tersebut diutarakan anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa berkaca pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lampung yang tak sedikit dihuni oleh pengguna narkoba yakni 1.045 Orang.
“Kami mengharapkan justru dengan pelaksanaan restorative justice yang saat ini cukup luar biasa khususnya di Kejaksaan. Kami berharap justru para pengguna narkotika ini bukan dimaksudkan ke dalam penjara tapi bisa dilakukan restorative justice,” ujar Adde kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Menurut Adde, solusi tersebut untuk menghindari over kapasitas Lapas. Kemudian memudahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pelayanan.
Selain itu kata Adde, para pengguna tersebut pasti akan bertemu dengan para pengendar atau gembong besar dalam penjara. Untuk itu, pidana penjara bukan sebagai tempat untuk mengurangi kasus kecanduan malah semakin merusak. Sebab akan memunculkan mafia narkoba yang baru.
“Jadi kami berharap restorative justice ini kembali bisa dilakukan kepada pengguna narkoba yang baru coba-coba saja. Sehingga, narapidana khususnya penjara tidak overcrowded, sehingga Kemenkumham bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Diketahui, keadilan restoratif di Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam beleidnya, ada lima asas keadilan restoratif yakni keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Dalam definisinya, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU









