Oknum Polisi Jadi Kurir Sabu Divonis 7 Tahun Penjara

KEADILAN – Lufthansa Hermanto, oknum polisi yang terlibat dalam peredaran narkotika divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider kurungan enam bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena mengedarkan sabu seberat 5 kilogram.

“Saudara dijatuhi pindana selama tujuh tahun, dan denda Rp2 miliar subsidernya enam bulan,” ucap Hakim Ketua Sutadji usai membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022).

Terhadap putusan ini, terdakwa mengatakan tidak keberatan terhadap putusan hakim.

Sementara itu, untuk Kahirunissa rekan terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider kurungan enam bulan penjara. Sedangkan untuk Ardiyanto dijatuhi hukuman 11 bulan penjara.

Sebelumnya diketahui, Lufthansa dan Khairunissa diduga berperan dalam peredaran sabu seberat 5 kilogram. Mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Andrian Al Mas’Udi masing masing delapan dan tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider kurungan satu tahun penjara.

Adapun kasus ini terungkap setelah polisi lebih dahulu mengamankan Catur Ramadhan, dan Muhammad Syahrudin yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.

Catur ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Agustus 2022 lalu.  Dalam penangkapan itu, polisi menyita 500 gram sabu yang kemudian dijadikan barang bukti.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan