KEADILAN – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut, kesibukan anggota DPR RI dalam berkampanye langsung dalam pemilu 2024 sangat berdampak pada pelaksanaan fungsi legislasi.
Hal tersebut terlihat dari produk masa sidang II dalam penutupan masa sidang 2023-2024 hanya hasilkan satu Rancangan undang-undang (RUU) prioritas.
“Jika pada masa sidang sebelumnya, masa sidang (MS) I tahun sidang 2023-2024, DPR berhasil mengesahkan 2 RUU Prioritas. Namun pada MS II ini hanya 1 RUU Prioritas yang berhasil disahkan yakni Revisi UU ITE,” ujar Peneliti Formappi, Y Taryono dalam konferensi pers yang bertajuk “DPR Sibuk Pemilu, Kinerja Berantakan” di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Senin (15/1/2024).
Menurut Taryono, DPR gagal memelihara momentum dari masa sidang sebelumnya untuk meningkatkan jumlah RUU yang berhasil disahkan. Padahal dari sisi proses, MS II TS 2023-2024 merupakan masa sidang penutup untuk tahun 2023.
“Itu artinya telah lima masa sidang digunakan oleh DPR untuk membahas Daftar RUU Prioritas 2023. Jika DPR benar- benar patuh pada target seperti yang tercantum dalam daftar RUU Prioritas, maka seharusnya pada MS II DPR bisa menorehkan hasil yang lebih banyak,” katanya.
Dia menuturkan, capaian minim dalam satu masa sidang memang bukan hal baru bagi DPR periode ini sehingga pengesahan satu RUU Prioritas pada MS II nampak tak mengagetkan.
“Sayangnya dengan hasil 1 RUU pada MS II, DPR akhirnya harus mengakui bahwa mereka cuma bisa menghasilkan 5 dari 37 RUU yang ditargetkan pada tahun 2023,” jelasnya.
Jika diprosentasikan kata Taryono, kinerja legislasi DPR tahun 2023 hanya 13,51%. Prosentasi ini terlampau buruk bagi kinerja sebuah lembaga seperti DPR yang dalam menjalankan pekerjaan mereka didukung anggaran dan fasilitas yang luar biasa.
Dikatakan Taryono, RUU Prioritas lain yang sudah disahkan DPR pada masa sidang sebelumnya yakni: (1) RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara, (2) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, (3) RUU Landas Kontinen, dan (4) RUU Kesehatan.
“Kinerja buruk DPR di bidang legislasi pada MS II dibantu oleh pengesahan satu RUU Kumulatif Terbuka yakni RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir. Dengan tambahan 1 RUU Kumulatif ini maka kinerja legislasi DPR pada MS II menjadi 2 RUU,” katanya.
Dia menambahkan, kinerja buruk legislasi berupa minimnya RUU yang disahkan diperparah oleh Keputusan DPR memperpanjang proses pembahasan terhadap 5 RUU yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (SDA) dan Ekosistemnya, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT), RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
“Beban pembahasan legislasi DPR menjadi bertambah dengan kehadiran RUU yang baru ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Tercatat sepanjang MS II, DPR menetapkan 3 RUU sebagai inisiatif DPR yakni: (1) RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), (2) RUU Kejaksaan, dan (3) RUU Pilkada,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar












