DPR Sebut Kasus “All Eyes On Papua” Sudah Jadi Atensi KHLK

KEADILAN – Komisi IV DPR RI memastikan bahwa persoalan alih fungsi lahan hutan di Boven Digoel yang luasnya 36 ribu hektar dan akan dibangun Perkebunan kelapa sawih telah menjadi atensi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan menanggapi kampanye All Eyes On Papua belakangan ini menggema di berbagai laman media sosial. Pasalnya, alih fungsi lahan di wilayah tersebut berimbas pada Suku Awyu di Papua Selatan serta Suku Moi di Sorong, Papua Barat.

“Ini akan ditindak lanjuti, kita sudah memberikan persoalan tersebut kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan supaya dicarikan jalan keluar bagi adanya penolakan tersebut,” ujar Budhy kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Menurut Budhy, pembebasan lahan tersebut terjadi lantaran adanya miskomunikasi dengan masyarakat adat. Persetujuan atas adanya alih fungsi lahan pada hutan tersebut seharusnya melibatkan masyarakat adat yang dapat diwakili oleh para tetua adat. Namun yang terjadi malah diwakili oleh karyawan yang diakui berasal dari suku masyarakat adat tersebut.

“Jadi masyarakat adat yang hadir di situ adalah sebenarnya karyawan yang kemudian berasal dari suku tersebut yang diakui sebagai masyarakat adat. Seharusnya kan masyarakat adat yang hadir adalah mewakili tetua-tetua adat tersebut. Nah ini persoalan miskomunikasi ini sedang dijembatani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegasnya.

Namun dia berharap pemanfaatan hutan untuk penanaman kelapa sawit tersebut memperhatikan keseimbangan antara zona pemanfaatan dan zona produksi, apabila rencana alih fungsi lahan ini tetap berjalan. Sehingga tetap ada keseimbangan terhadap zona perlindungan hutan disekitar.

“Kita sampaikan kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ketika memang itu diberikan pemanfaatan terhadap penanaman kelapa sawit kita ingin ada keseimbangan terhadap zona perlindungan di hutan-hutan sekitar. Jangan sampai kemudian luas pemanfaatan yang diberikan kemudian terus melebar sampai membabat banyak hutan di sana,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut pemerintah dan masyarakat adat memiliki tujuan yang sama untuk menjaga keberadaan hutan adat di Papua, merespons tagar media sosial “All Eyes on Papua”.

“Kalau itu kan mereka justru memintanya bahwa itu tidak boleh terjadi deforestasi. Kan sama, pemerintah tidak mau hutan primer dibuka jadi sawit,” kata Siti, Rabu (12/6/2024).

Dia mengatakan, pemerintah sendiri sudah mencabut izin pelepasan kawasan hutan yang dimiliki oleh PT MJR dan PT KCP untuk lahan seluas 38 ribu hektare di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Izin itu sendiri dikeluarkan pada 2010-2012.

Kedua perusahaan itu kemudian mengajukan gugatan atas keputusan pemerintah itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan tersebut. Perusahaan sawit itu kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut yang berlangsung sampai saat ini.

Siti mengatakan bahwa pencabutan itu dilakukan oleh pemerintah berdasarkan aturan di UU Cipta Kerja dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan bahwa tidak boleh ada kawasan hutan primer baru yang dibuka untuk perkebunan sawit.

Dia memastikan, pemerintah, lewat Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK tengah memproses area hutan tersebut agar mendapatkan status hutan adat.

“Ketika hutan primernya tidak boleh dibuka lagi menjadi sawit memang kita sambil jalan sedang memproses menjadi hutan adat. Itu yang terjadi sebetulnya,” kata Siti.

Sebelumnya, pada Mei 2024 di beragam media sosial tanah air muncul tagar “All Eyes On Papua” yang menyinggung ancaman 36 ribu hektare hutan di Boven Digoel akan dikonversi menjadi perkebunan sawit.

Kemudian Suku Awyu yang berasal dari Boven Digoel dan Suku Moi dari Sorong Papua Barat Daya melakukan aksi di depan Mahkamah Agung menolak konversi hutan di wilayah mereka menjadi perkebunan pada 27 Mei 2024.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Kasus Korupsi Proyek DJKA, KPK Tahan Satu ASN Kemenhub