KEADILAN — Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta penyidikan kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur tidak berhenti pada penetapan masinis sebagai tersangka.
Menurut Lasarus, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, termasuk persoalan sinyal, sistem komunikasi, hingga ketidaksesuaian waktu keberangkatan kereta.
“Saya harus menghormati kewenangan penyidik dan kami tentu berharap tidak selesai pada masinis karena laporan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) juga menyebutkan bahwa ada sinyal yang bermasalah,” ucap Lasarus di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Lasarus mengatakan, laporan KNKT yang telah disampaikan kepada DPR memuat temuan mengenai gangguan pada sistem persinyalan yang berkaitan dengan kecelakaan pada April 2026.
Karena itu, ia meminta kepolisian turut mengusut penyebab gangguan tersebut serta pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian dan pemeliharaan sistem sinyal.
“Kenapa sinyalnya bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap sinyal ini? Itu kan bagian yang tidak terpisahkan juga dari kejadian ini,” ujarnya.
Selain persinyalan, Lasarus menyebut masalah sistem komunikasi saat kejadian juga perlu diperiksa. Demikian pula dengan ketidaktaatan terhadap jadwal keberangkatan kereta.
Ia menilai seluruh unsur yang berkaitan dengan kecelakaan harus diperiksa secara menyeluruh apabila ditemukan dugaan kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
“Kalau mau mengurai ini harus diurai tuntas, ya. Semua harus kita telusuri satu-satu. Kalau satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, semua harus kita tersangkakan yang terlibat,” kata Lasarus.
Masinis Jadi Tersangka
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.
Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line tujuan Cikarang tersebut terjadi pada 27 April 2026. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dewa mengatakan AN dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Dewa.











