KEADILAN- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkumpulan itu, menguji Pasal 71 ayat 2 mengenai ketentuan larangan kepala daerah melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dengan nomor perkara 55/PUU-XX/2022.
Para pemohon menggugat pasal tersebut lantaran dinilai tidak berlaku bagi kepala daerah yang mengakhiri masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Sedangkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak digelar di kedua tahun tersebut, melainkan dilaksanakan dua tahun berikutnya yakni 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
“Sehingga unsur jangka waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Perwakilan Biro Hukum Perkumpulan Maha Bidik, Faturohman dalam sidang secara daring, Kamis (19/5/2022).
Menurutnya, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten berakhir pada Mei 2022. Namun, Pemprov Banten melakukan rotasi dan mutasi para pejabat eselon II karena telah memperoleh rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan Surat Nomor B-959/JP.00.01/03/2022.
“Seharusnya ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada pada frasa dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, dimaknai dengan ‘kondisi demisioner’ kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga sudah seharusnya tidak melakukan rotasi dan/atau mutasi para pejabat di lingkungan pemerintahan daerahnya,” ujar Faturohman.
Pemohon menilai, jika ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada dimaknai tidak berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi kepala daerah, maka menimbulkan adanya perbedaan kedudukan antara warga negara di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana ketentuan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.
“Selain itu, menimbulkan tidak adanya kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” terangnya.
Pemohon menduga, rotasi atau mutasi pejabat yang dilakukan saat menjelang akhir masa jabatan kepala daerah mempunyai agenda untuk menempatkan para pegawai yang mempunyai kedekatan khusus dengan kepala daerah tersebut. Agenda ini berkaitan dengan tujuan mempersiapkan dirinya mencalonkan kembali menjadi kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyarankan pemohon untuk memperbaiki argumentasi pemohon dengan mengkonstruksikan kembali uraian dalam posita dan petitum.
“Jangan sampai di posita nalar dan petitum didasarkan pada posita itu, sehinggga menjadi sia-sia,” tutur Wahiduddin.
Sebelum menutup persidangan, Panel Hakim mengatakan, pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan paling lambat diserahkan kepada Kepaniteraan MK pada 2 Juni 2022. Namun apabila ingin mencabut permohonan, maka pemohon membuat surat pencabutan dan segera memasukkannya ke Kepaniteraan MK.








