KEADILAN- Tim kuasa hukum terdakwa Djoko Tjandra mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait surat jalan palsu.
Dalam persidangan ini, terdakwa mengikuti persidangan secara virtual. Setengah jam sidang berlangsung, ketua majelis hakim Muhammad Sirat meminta kuasa hukum Djoko Tjandra berhenti membacakan eksepsi.
Pasalnya, terdakwa tengah asik tertidur dalam persidangan dengan posisi duduk dan menyandar dengan kepala menyamping. Sehingga hakim Muhammad Sirat menegur Djoko Tjandra.
“Saya ingatkan terdakwa untuk tidak tidur. Dengarkan, karena nanti terdakwa akan dimintakan tanggapan terkait eksepsi di akhir sidang,” kata Muhammad Sirat kepada Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).
Mendengar suara majelis hakim, Djoko Tjandra tampak menengok ke arah kamera. Namun, tak lama berselang, terdakwa kembali duduk pada posisi sebelumnya.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan.
Dalam nota keberatannya, Djoko Tjandra menyebut JPU tidak cermat dalam menulis identitas terdakwa di surat dakwaan.
Kuasa hukum Djoko Tjandra dalam eksepsinya menyebutkan, pada surat dakwaan bagian“I. IDENTITAS TERDAKWA”, penuntut umum menulis nama yang bukan merupakan nama terdakwa, yakni “JOKO SOEGIARTO” dan “JOE CHAN bin TJANDRA KUSUMA”.
“Di bagian III dakwaan primer, penuntut umum menulis dua kali nama yang bukan merupakan nama terdakwa,” ucap tim kuasa hukum Krisna Murti.
Selanjutnya, kuasa hukum Djoko Tjandra mengatakan bahwa nama ‘Joko Soegiarto alias Joe Chan Bin Tjandra Kusuma’ bukan merupakan namanya.
Untuk itu, lanjut kuasa hukum, hal ini seharusnya dianggap telah terjadi “error in persona” dan surat dakwaan penuntut umum ini tidak cermat.
“Oleh karena itu, sudah semestinya surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum (absolut nietig),” kata Krisna saat membaca nota keberatan.
AINUL GHURRI












