KEADILAN– Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terkait perkara perizinan usaha perkebunan kelapa sawit.
Hakim menyatakan, Surya Darmadi terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara senilai Rp2,64 triliun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan ketiga primer,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Meski demikian, Surya dibebaskan dalam dakwaan kedua. Putusan majelis hakim ini berdasarkan dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menilai semua unsur Pasal 2 tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Selain itu, hakim menyatakan semua unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terbukti.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp2,64 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp39 triliun. Jika tidak bisa membayar maka harta bendanya disita, dan jika hartanya tidak bisa disita maka diganti dengan hukuman lima tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni seumur hidup denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang langsung menyatakan banding.
“Atas putusan ini, kami menyatakan banding Yang Mulia,” ucap Juniver.
Sedangkan JPU menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung














