Distribusi Logistik Pemilu Tahap I Rampung

KEADILAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim telah merampungkan  distribusi logistik Pemilu 202r di dalam dan luar negeri.

Pada tahap pertama, merupakan pemenuhan logistik Pemilu berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Logistik tahap I terdiri dari kotak suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, dan segel plastik. KPU mengklaim, persentase pemenuhan logistik Pemilu Tahap I hingga 4 Januari 2024 pukul 22.00 WIB produksi logistik telah mencapai 100%, pengiriman logistik juga sudah 100% dan penerimaan di tempat penyimpanan atau gudang KPU Kabupaten/Kota sudah mencapai 100 persen.

“Artinya logistik tahap 1 sudah 100 persen terpenuhi,” kata Anggota KPU Yulianto Sudrajat di Gedung KPU RI, Jumat (5/1/2024).

Sedangkan tahap II merupakan pemenuhan logistik Pemilu yang berdasarkan kepada Daftar Calon Tetap (DCT) di antaranya, DCT DPR yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilu 2024.

Kemudian, DCT DPD yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilu 2024 tanggal 3 November 2023.

Lalu, ada juga DCT DPRD Provinsi dan DCT DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan melalui masing-masing Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Terakhir, daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Logistik tahap II ini terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian untuk sampul kertas yakni kubus dan dan formulir antara lain, plano presiden dan wakil presiden, plano DPR, plano DPD, plano DPRD Provinsi, plano DPRD Kabupaten/Kota, A4 Presiden dan Wakil Presiden, A4 DPR, A4 DPD, A4 DPRD Provinsi, A4 DPRD Kabupaten/Kota.

Bukan hanya itu, KPU juga menyediakan untuk alat bantu tuna netra (ABTN) yakni presiden dan wakil presiden, DPD, daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden, Daftar Calon Tetap, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Persentase pemenuhan logistik Pemilu Tahap II sampai dengan 4 Januari 2024 pukul 22.00 WIB di antaranya, produksi sebesar 85%, pengiriman sebesar 55%, penerimaan tempat penyimpanan atau gudang KPU Kabupaten/Kota sebesar 30%.

“Proses produksi, pengiriman, dan penerimaan logistik Pemilu Tahap II di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan paling lambat tanggal 15 Januari 2023,” terang Drajat.

Kemudian, distribusi dari tempat penyimpanan atau gudang KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan paling lambat sampai dengan H-1 pelaksanaan pemungutan suara yaitu pada 13 Februari 2024.

KPU juga mengklaim, persentase pemenuhan logistik Pemilu luar negeri pada tahap I telah dipenuhi sebesar 100% yang dilaksanakan dari 2-25 Desember 2023.

Namun, hanya diprioritaskan logistik untuk pengiriman surat suara Pemilu presiden dan wakil presiden serta surat suara Pemilu DPR RI Dapil DKI Jakarta II ke-128 perwakilan di 95 negara.

Sedangkan tahap II baru terpenuhi sebesar 50% yang dilaksanakan dari 26 Desember 2023 hingga saat ini. Menurutnya , hal itu untuk memenuhi kekurangan surat suara pada pengiriman tahap I sekaligus untuk melakukan pengiriman perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan