KEADILAN – Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai pelaku pencurian uang nasabah Bank dengan modus skimming. Pelaku RM (46) yang berkewarganegaraan Latvia itu, ditangkap di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat pada Kamis (19/5/2022).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, pelaku telah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif”, kata Handik, Jumat (20/5/2022).
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu Bank yang sering mengalami tindak pidana pencucian uang (skimming) di wilayah hukum Polda Metro Jaya
“Dengan adanya laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP, observasi, dan mengambil rekaman CCTV di beberapa lokasi”, jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, petugas mencurigai satu orang yang diduga sebagai pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
“Pelaku sempat beberapa kali berpindah pindah saat hendak ditangkap”, lanjutnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku beraksi seorang diri.








