KEADILAN – Terdakwa Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihaknya menyebut, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah penuhi syarat.
Bharada E Tembak Brigadir J Karena Perintah Jenderal
“Dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 143 KUHAP,” ujar Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Ada Lift di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa Pasal Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Ia didakwa atas dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena terlibat dalam perusakan barang bukti berupa file rekaman di laptop dan CCTV.
Selain Hendra, anak buah Sambo lainnya yaitu Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Chuck Putranto juga didakwa serupa.
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung








