Dialektika Demokrasi Pemilu 2024

Oleh: Davianus Hartoni Edy

Kontestasi dalam perhelatan akbar demokrasi Indonesia tengah bergulir dengan serunya dan menyisakan jejak-jejak indeterminisme tentang format demokrasi apa sebenarnya yang dianut di Indonesia. Meskipun filosofi kebangsaan kita didasari oleh Pancasila, namun praktik Demokrasi Pancasila kerap dirasakan masih jauh panggang dari api.

Hal tersebut ditandai dengan banyaknya problem yang timbul sepanjang perjalanan Pemilu 2024, mulai dari isu-isu dugaan kecurangan sampai pada usulan penggunaan hak angket.

Indikator ini menampilkan fakta bahwa demokrasi sebagai kekuasaan tertinggi belum diakui sebagai sebuah konsensus dalam penerapannya. Absurdnya demokrasi adalah tanda bahwa demokrasi sedang menuju the ending of story.

Dalam praktiknya demokrasi tidak bisa untuk selalu menjadi the only single reason
untuk penegakan suatu aturan main yang menjadi konsensus bersama. Demokrasi perlu kelenturan, ada toleransi dan saling paham yang mengalir sepanjang urat nadi kehidupan suatu komunitas demokrasi.

Ia tidak identik dengan lusinan aturan yang diyakini sementara orang adalah representasi demokrasi sendiri. Demos (rakyat) dan Cratos/Cratia (pemerintahan), secara gamblang memaparkan peran aktif rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan; tanpa rakyat tidak mungkin ada pemerintahan, karena itu suara rakyat adalah suara Tuhan (Vox populi, vox Dei).

Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam “How Democracies Die”, mendeskripsikan
kehancuran demokrasi karena ulah segelintir pemimpin demagog yang menginjeksi organ pemerintahan dengan agenda politik parsial yang sangat anyir terendus, sehingga menghambat terwujudnya suatu demokrasi yang ideal-kontekstual.

Argumentasinya jelas, ketika kanalisasi aspirasi suatu entitas politik tersumbat, maka otomatis akan muncul rembesan chaos pada sendi-sendi yang terkomposisi oleh unsur-unsur sensitif dan rapuh.

Sekali lagi demokrasi harus lentur, namun tidak bias, ia mudah menyesuaikan namun harus tetap taat asas, dan dalam terjemahan politis praktisnya merupakan suatu bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Namun patut dikoreksi, bahwa substansi materil suatu penyelenggaraan Pemilu juga
tidak boleh menyimpang dari tujuan utamanya, yakni menyerap sebanyak mungkin aspirasi dari entitas dalam suatu tatanan “pemerintahan”. Manakah yang lebih penting aspek formal atau materil dalam suatu penyelenggaraan Pemilu?

Sekali lagi, demokrasi butuh norma tidak
tertulis untuk mempertahankan eksistensinya, yaitu sikap toleransi dan kemampuanmenahan diri secara kelembagaan (Levitzky & Ziblatt).

Polemik ini akan semakin mengerucut pada jawaban yang relevan, jika akhirnya
sebuah pertanyaan reflektif diajukan; apakah kontestasi melawan kotak kosong merupakan perwujudan demokrasi?

Mungkinkah aturan di tingkat “KPU” mengabaikan substansi kontestasi dalam konteks demokrasi? Sebenarnya tidak terlalu sulit untuk menemukan solusinya, ketika kita mampu memahami dengan benar bahwa aturan (just some) tools of social engineering (Roscoe), sehingga aturan hanyalah alat/perlengkapan untuk mencapai tujuan dalam hidup sosial berdemokrasi.

Aturan untuk manusia bukan manusia untuk aturan, merupakan adagium yang tepat untuk mengilhami sebersit kebijakan yang substansial tentang demokrasi. Namun kembali lagi, hal itu hanya dimungkinkan oleh adanya kehendak rakyat bukan atas nama kepentingan golongan apalagi nafsu kekuasaan.

Menyikapi berbagai kisruh yang timbul selama proses Pemilu 2024 berlangsung,
Ronald Dworkin seorang filsuf modern berusaha merangkum konteks tersebut dengan mengatakan bahwa interpretasi dan terutama indeterminasi yang sifatnya moderat merupakan hal yang wajar dalam upaya menemukan sebuah keadilan hukum, asalkan tidak menimbulkan sebuah kemacetan substansial.

Kaitannya adalah bahwa berbagai dialektika
yang timbul selama proses Pemilu 2024 berlangsung merupakan sebuah proses yang wajar untuk menghasilkan sebuah kesepakatan yang legitim sehingga dipatuhi oleh publik.

Dengan kata lain, legitimasi harus dibangun melalui sebuah komunikasi demokrasi deliberatif yang melibatkan meaningful participation (hak masyarakat untuk didengarkan dan dipertimbangkan pendapatnya serta diberikan jawaban atau penjelasan atas pendapat tersebut.

Pada rezim ideal inilah sebuah kesepakatan menjadi hukum baru yang diterima oleh
semua pihak yang terlibat. Sengketa Pemilu 2024 yang terpicu sejak MK menghasilkan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Capres-Cawapres, terus menimbulkan gejolak politik yang berimbas juga pada bidang-bidang lain seperti sosial dan ekonomi.

Bahkan sistem rekapitulasi digital “Sirekap” juga menimbulkan pro-kontra karena kinerjanya yang dianggap gagal menyajikan data-data Pemilu 2024 yang transparan bagi publik.

Sistem pelaksanaan Pemilu 2024 yang belum memuaskan ditambah gejolak sosial akibat tingginya harga beras menjelang hari raya menampilkan fakta antinomis bahwa di saat kebutuhan pokok rakyat belum benar-benar tercapai secara ideal, sebagian masyarakat justru sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan sosial dalam percaturan politik nasional.

Dialektika merupakan hal yang wajar dalam hidup berbangsa di alam demokrasi. Tanpa dialektika sulit mencapai sebuah kondisi ideal yang dicita-citakan sebagai kesepakatan bersama, apalagi jika individu dan masyarakat terpenjara oleh kekhawatiran untuk menampilkan perbedaan persepsi dengan penguasa.

Pergulatan perspektif dalam membangun negara merupakan hal biasa yang menunjukkan dinamika suatu bangsa dalam mencapai kemajuan. Oleh karena itu dalam konteks penyelenggaran Pemilu yang ideal, perlu diberikan ruang untuk terciptanya kesepakatan pemikiran baru yang lebih ideal dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Penulis adalah praktisi hukum dan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Perdagangan Internasional Universitas Indonesia.

Index