KEADILAN – Pengusaha tepat hiburan malam dan Hotel Alexis, Alex Tirta mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (1/11/2023). Rencananya Alex Tirta akan diperiksa terkait rumah mewah di Kertanegara, Jakarta Selatan yang ditempati Ketua KPK Firli Bahuri.
Rumah tersebut disewa Alex Tirta untuk Firli Bahuri istirahat jika malas pulang ke kediamannya di Bekasi, Jawa Barat seharga Rp650 juta per tahun. Rumah itu sebelumnya ikut digeledah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Rumah yang disewa Alex Tirta dari pemiliknya berinisial E disebut sebut sebagai tempat pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Namun pertemuan di rumah Kertanegara dibantah Firli.
Dalam pemeriksaan pekan lalu di Bareskrim Polri, Firli hanya mengaku bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkir kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Bahkan saat pertemuan kata Firli bukan hanya mereka berdua saja, tetapi ada pihak lain ikut dalam pertemuan tersebut.
Dalam penggelehan di rumah Kertanegara, penyidik kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Klmbes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik dan ekonomi.
Terkait pemeriksaan Alex Tirta sesuai jadwal, pengusaha tempat hiburan malam itu dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
BACA JUGA: Terkait Kasus Pemerasan, Polisi Periksa Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan KPK
Mangkirnya Alex Tirta dibenarkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Dimanjuntak. Alasannya, Alex Tirta tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sakit.
Menurutnya, kuasa hukum Alex Tirta datang ke Gedung Promoter lantai 21 (ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) memberitahukan Alex Tirta berhalangan hadir.
Kata Ade Safri, Alex Tirta telah meminta pemeriksaan dijadwal ulang pada Jumat (3/11/2023) mendatang. “Meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada hari Jumat (3/11/2023) pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Alex Tirta membenarkan rumah tersebut dirinya yang menyewa. Rumah itu lanjut Alex Tirya awalnya dipakai untuk kepentingan bisnis. “Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri,” ujar Alex.
Reporter: Penerus Bonar
BACA JUGA: Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Pengusaha Hiburan Malam Diperiksa







