KEADILAN – Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan resmi diterapkan di lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi. Kebijakan yang berlaku selama 14 hari akan dimulai pada 15 sampai 28 April 2020.
Dengan diterapkannya PSBB tersebut, Polda Metro Jaya memastikan akan menambah jumlah cek poin di wilayah Depok dan Bekasi.
Tujuannya untuk memantau para pelanggar PSBB saat berlangsung.
“Saat ini kan ada 33 cek poin yang kita siapkan saat penerapan PSBB di Jakarta. Tapi nanti akan ditambah dan akan diperlebar lagi, karena Depok dan Bekasi itu masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (13/4).
Menurut Yusri, pemantauan dan penindakan akan dilakukan melalui patroli bersama antara Polri, Satpol PP dan Dishub.
“Patroli yang menemukan pelanggaran PSBB kita berikan teguran sebelum penindakan,” sambungnya.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan PSBB maksimal bertujuan untukb memutus mata rantai penularan Covid-19. Dan disaat penerapannya, akan ada penutupan akses masuk dan keluar tiga wilayah tersebut dan pembatasan aktivitas perkantoran.
Chairul Zein













