Delik Umum Tak Mempan, Mafia Tanah Diberantas Pakai TPPU

KEADILAN – Fraksi Demokrat Komisi II DPR RI menyebut, para mafia tanah tidak mempan dihukum menggunakan delik pidana umum. Delik khusus dengan menyertakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi solusi alternatif untuk memberantas mafia tanah hingga ke akarnya.

Hal tersebut diutarakan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat Dede Yusuf menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid yang akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memiskinkan para mafia tanah di Indonesia.

“Selama ini kan dengan berbagai delik hukum, tapi pada kenyataannya masih terjadi lagi. Artinya jerat yang mengikatnya masih berbatas pada urusan pidana atau hal-hal yang bisa diselesaikan secara hukum biasa. Tapi kalau deliknya pencucian uang, money laundry dan lain-lain, maka itu bisa dimiskinkan,” tegas Dede.

Dede tak menampik, kasus mafia tanah setiap tahun terus meningkat dan menguat. Lahan yang sejatinya diperuntukkan untuk kebutuhan rakyat, tapi diambil oleh perorangan atau perindustrian dalam jumlah besar.

“Berarti kan masih ada proses seperti itu. Menurut saya, ide yang bagus ini harus kita dukung (miskinkan mafia-red),” tegasnya.

Akan tetapi kata Dede, ide tersebut tidak akan bermanfaat apabila tidak didukung oleh para penegak hukum itu sendiri. Apalagi hal ini menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto.

“Menteri misalnya ingin melakukan ini tanpa ada dukungan dari penegak hukum. Kalau menurut saya harus ada Satgas khusus terkait hal ini, yang Satgas ini serius di dalam memberikan sanksi,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

Foto: Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf (Foto. Odorikus Holang/keadilan.id)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan