Debat Panjang, Sidang Pledoi Alvin Lim Ditunda

KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz Life dengan terdakwa Alvin Lim, Kamis (14/7).

Sidang yang awalnya beragendakan pembacaan pledoi, akhirnya ditunda karena adanya debat yang dilakukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya dengan majelis hakim.

Alvin Lim dan kuasa hukumnya meminta kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli untuk kepentingan dirinya.

Permintaan tersebut, awalnya ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Arlandi Prayogo.
Alasannya, terdakwa telah diberi kesempatan sejak tahun 2018. “Terdakwa selalu beralasan sakit dijadeal sidang,” ujar hakim.

Mendapat tanggapan demikian, Alvin Lim bereaksi dengan nada keras di kursi terdakwa. Menurutnya, akan terjadi pelanggaran hak asasi manusia apabila tidak diakomodir.

Dengan kondisi demikian, majelis hakim pun menskor persidangan selama 15 menit untuk musyawarah. Dan disepakati, saksi yang diminta oleh terdakwa dan kuasa hukumnya dikabulkan dalam persidangan selanjutnya pada Selasa, 26 Juli 2022.