KEADILAN- Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri akibat tersandung buron Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo tak lama lagi akan menghadapi sidang pengadilan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan, Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri telah merampungkan semua berkas pelanggaran disiplin Prasetijo.
“Untuk berkas disiplin BJP PU sudah selesai dan oleh Provost nanti akan diserahkan ke Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi),” ujar Irjen Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Berkas tersebut nantinya dievaluasi dan selanjutnya disidangkan. Jadwal sidang akan ditentukan oleh Biro Wabprof Divisi Propam Polri.
“Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut kemudian akan disidangkan. Tentunya nanti dari Wabprof yang akan merencanakan,” katanya.
Meski demikian Irjen Argo menuturkan, proses tersebut tetap menerapkan azas praduga tak bersalah dan mempertimbangkan berkas yang telah disusun.
Diketahui bukan hanya Brigjen Prasetijo Utomo yang dicopot, tetapi masih ada dua jenderal lainnya. Sebut saja Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Berdasar Surat Telegram Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya Kadivhubinter dan dimutasi ke Analis Kebijakan Itwasum Polri.
Posisi Irjen Napoleon digantikan Brigjen Johanis Asadoma yang sebelumnya Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dimutasi dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Nugroho Slamet sebelumnya diduga ikut menandatangani surat penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Odorikus Holang














