KEADILAN- Pemerintah hari ini kembali mengumumkan update corona di Indonesia. Data yang dikeluarkan melalui Kementerian Kesehatan terdapat penambahan 1.655 kasus positif virus corona (Covid-19) baru.
Jumlah ini diperoleh dari pemeriksaan spesimen sebanyak 22.262 dalam 24 jam terakhir. Penambahan kasus positif corona di Indonesia hari ini dibarengi dengan penambahan pasien meninggal sebanyak 81 orang. Sehingga, total sudah pasien yang meninggal sebanyak 4.320 jiwa, dari total yang terkonfirmasi positif.
Kabar baiknya, pasien corona yang sembuh juga menunjukkan peningkatan. Hari ini dilaporkan penambahan 1.489 pasien sembuh, sehingga kini totalnya jadi 48.466 orang.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 yang baru, Wiku Adisasmito mengatakan angka tersebut dihimpun Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selama 24 jam hingga pukul 12.00 WIB siang ini.
Wiku mengatakan ada perubahan dalam pengumuman perkembangan harian penanganan Corona di Indonesia hari ini. Selain menyatakan dirinya mengganti Dirjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto yang menjadi juru bicara pemerintah, selanjutnya update kasus harian bisa langsung lihat di www.covid19.go.id.
“Peta zonasi risiko dari potensi peningkatan kasus di Indonesia seminggu terakhir ada 35 kabupaten/kota risiko tinggi, 169 resiko rendah, 210 resiko rendah, 52 tidak ada kasus baru, 48 tidak terdampak,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2020).
Gugus Tugas Covid-19 Diganti Satgas
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden dalam pasal 20 Ayat (2) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Di mana, di dalam pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang diubah menjadi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 20 Ayat (2) huruf b.
Lalu, pada pasal 20 Ayat (2) huruf c disebutkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Sementara itu, dalam pasal 6 disebutkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memiliki tugas antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Lalu, juga bertugas menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat.
Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Terakhir menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid.
“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” demikian bunyi pasal 7.
Sementara itu, di Perpres pada Pasal 11 disebutkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. Di mana susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
Seperti diketahui, Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi oleh enam wakil yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Di pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa gubernur dan bupati/wali kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kemudian, di Pasal 12 Ayat (2) diatur bahwa penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Vaksin Corona Siap Edar Awal 2021
Kabar baik datang dari vaksin Covid-19 yang siap beredar di Indonesia pada awal 2021. Saat ini, vaksin corona sedang dalam tahapan persiapan uji klinis tahap tiga dan direncanakan selesai Januari 2021.
Produksi vaksin ini akan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang farmasi PT Bio Farma. Saat ini Bio Farma sudah memiliki kapasitas produksi vaksin sebesar 1,2 juta vaksin per tahun.
Bio farma menargetkan jika nanti hasil uji klinis vaksin corona selesai pada awal tahun depan dan sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) maka kapasitas produksi vaksin bisa ditingkatkan menjadi 40 juta vaksin per tahun.
Meski demikian, ada tahapan yang harus dilalui enam bulan ke depan yakni proses uji klinis vaksin virus corona.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19, Erick Thohir, meminta masyarakat tidak melanggar protokol kesehatan sampai vaksin siap diedarkan.
“Karena kita ketahui bahwa vaksin baru bisa beredar di awal tahun depan, jadi dari sekarang sampai awal tahun depan penting sekali disiplin yang ada di masyarakat,” ujar Erick.
AINUL GHURRI








