Bos Duta Palma Minta Rekeningnya Dibuka

KEADILAN– Bos PT Duta Palma Surya Darmadi meminta majelis hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung untuk membuka rekening perusahaannya yang diblokir.

“Saya mohon Yang Mulia, rekening saya mohon dibuka karena dampaknya pada nasib karyawan saya,” kata Surya Darmadi kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11/2022).

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri tidak bisa langsung mengabulkan permohonan Surya. Sebab majelis hakim hanya bisa mengizinkan melalui putusan perkara.

Menurut majelis, apa yang dilakukan oleh JPU merupakan upaya paksa penyitaan terkait kasusnya terhadap aset-aset terdakwa Surya Darmadi.

“Produk kami hanya bisa dikeluarkan melalui putusan, jadi ketetapan majelis hakim harus dengan putusan,” ujar Fahzal menimpalinya.

Hakim Fahzal pun meminta kepada kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada kliennya secara hukum atas kebijakan pemblokiran rekening terdakwa.

“Untuk penasihat hukum jelaskan secara hukum yang benar terkait pemblokiran ini,” sambung Fahzal.

“Baik Yang Mulia nanti kami koordinasi dengan JPU ” kata kuasa hukum Surya, Juniver Girsang.

Juniver khawatir perusahaan kliennya bakal berjalan di tempat bila rekeningnya tetap di blokir oleh JPU, karena nasib karyawan sebanyak 21 ribu bakal terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, di luar lima perusahaan milik kliennya tidak terkait dengan kasus yang menjerat Surya Darmadi.

“Total perusahaan, di luar yang lima perusahaan hampir 15 perusahaan. Karyawan resmi ada 21 ribu, kalau itu tidak dibuka (blokirnya) kami khawatir berarti korbannya keluarga karyawan yakni anak dan istri karyawan bisa di atas 70 ribu korban PHK,” ujar Juniver usai persidangan.

Untuk itu, ia memohon kebijakan dari JPU untuk membuka blokir rekening milik Surya Darmadi. Sehingga pengelolaan perusahaan kliennya dapat berputar lagi. Meski demikian, Juniver tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

“Tetapi izinkan dalam proses ini perusahaan itu dapat menggunakan haknya. Kalau proses hukumnya kita hormati ya udah apapun putusannya kita patuhi,” tutupnya.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung