KEADILAN – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam menangani masalah tenaga guru honorer harus bernuansa keadilan. Hal itu diungkapkan anggota Komisi II DPR Difriadi Darjat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan FGTHSI dan FPPN,di Raung Rapat Komisi III, Senin (7/11/2022).
Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI), Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia dan Forum Pemuda Peduli Nagekeo (FPPN) merupakan dua lembaga terkait guru honorer.
“Penanganan tenaga pendidikan guru honorer ini harus bernuansa keadilan. Karena beberapa wilayah ada yang sudah dirumahkan dan itu mereka supaya bisa berkiprah kembali untuk bisa ditata ulang,” tegas Difriadi.
Difriadi mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat dengan Kementerian PAN & RB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas aspirasi tersebut.
“Beberapa kasus akan menjadi perhatian kita. Kita minta penyelesaian solutif tidak saja bagi negara tetapi bagi mereka sebagai pengabdi kepada nusa dan bangsa,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN & RB telah menerbitkan edaran khusus terkait penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan, pada 28 November 2023 mendatang.
Aturan tersebut sebelumnya diteken oleh Menteri PAN & RB Tjahjo Kumolo, pada 31 Mei 2022 lalu. Mengacu pada Undang-Undang (UU) 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan, misalnya sebagai berikut.
Dalam Pasal 96 ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Aturan ini juga berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun pada saat aturan ini berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.
Pasal 99 ayat 2 berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK telah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar








