KEADILAN- Presiden Jokowi mengumumkan pelonggaran pemakaian masker di Indonesia pada Selasa (17/5/2022).
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Meski demikian, masyarakat masih wajib memakai masker saat berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia (lanjut usia), atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” tutur Jokowi.
Aturan yang sama juga berlaku untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek. Mereka tetap wajib memakai masker saat beraktivitas. Adapun kebijakan pelonggaran pemakaian masker ini, berhubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Menaggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Lukman Hakim mengapresiasi keputusan Presiden. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan keberhasilan penanganan atas pandemi covid-19 yang dilaksanakan pemerintah selama ini.
“Alhamdulillah. Saya bersyukur kepada Allah SWT dan mengapresiasi keputusan pemerintah yang diumumkan Presiden Jokowi mengenai dicabutnya kewajiban mengenakan masker bagi masyarakat yang beraktifitas di luar ruangan. Keputusan ini juga berkat peran aktif masyarakat yang secara umum mematuhi berbagai kebijakan pengendalian covid-19 yang ditetapkan pemerintah,” ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022).
Anggota Fraksi PKB itu, sepenuhnya mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang secara bertahap melakukan “normalisasi” kehidupan masyarakat dari pandemi Covid-19.
Menurut Lukman, pencabutan secara bertahap terkait kebijakan-kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat seiring makin terkendalinya pandemi Covid-19 adalah bukti pemerintah memiliki perencanaan matang, tidak buru-buru dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat.
Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat agar memberi dukungan penuh atas kebijakan normalisasi yang bertahap ini.
“Percayalah, pemerintah tidak sedang ingin memelihara pembatasan-pembatasan agar masyarakat merasakan kesulitan. Tetapi, semata karena pemerintah bermaksud memastikan pandemi Covid-19 berakhir dengan mengutamakan keselamatan hidup masyarakat. Pemerintah sedang menjalankan salah satu tujuan syariat Islam, yakni hifdz nafs (melindungi hak hidup manusia),” terangnya.
Ainul Ghurri
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden










