KEADILAN – Tim kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berharap proses hukum kliennya berjalan objektif dan berkeadilan untuk semua pihak. Demikian disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan isteri, Arman Hanis, di Jakarta, Rabu (28/09/2022).
“Berkeadilan bukan hanya untuk Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi. Tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum,” terangnya dalam konfrensi pers tersebut.
Menurutnya, proses hukum yang adil hahya dapat dicapai dalam persidangan berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti faktual dan objektif. Ia menambahkan, sejauh ini kliennya telah bersikap kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum.
“Pak Ferdy Sambo telah memenuhi seluruh pemeriksaan oleh penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022. Juga mengikuti rekonstruksi pada 30 Agustus 2022, bersedia dikonfrontir dengan para tersangka lain hingga menjalani tes poligraf dengan lie detector,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, Putri Candrawahti juga memenuhi seluruh jadwal pemeriksaan penyidik, memenuhi ketentuan wajib lapor sesuai jadwal. “Kemudian, telah mengikuti rekonstruksi pada tanggal 30 Agustus 2022, bersedia dikonfrontir dengan tersangka lain, hingga bersedia menjalani tes poligraf,” tuturnya.
Ferdy Sambo dan isteri, menurutnya, sudah bersungguh-sungguh menghormati proses hukum dengan memilih koperatif untuk membantu pengungkapan perkara tersebut. Padahal ia bisa menggunakan memberikan keterangan secara bebas sesuai pasal 52 KUHAP. Tidak dibebani kewajiban pembuktian sesuai pasal 66 KUHAP.
“Dapat menolak mengikuti rekonstruksi karena tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian. Juga dapat menolak mengikuti tes poligraf karena tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas dan tidak dibebani kewajiban pembuktian,” tukasnya.
Sudah P-21
Konferensi pers yang digelar Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan isteri, hampir bersamaan dengan pengumuman penuntut umum di Kejaksaan Agung. Di Kejagung, Rabu menjelang sore, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) mengumumkan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo dkk dalam pembunuhan Brigadir Nofiansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah lengkap atau P-21.
Reporter: Lili Handayani
Editor: Syamsul Mahmuddin








