KEADILAN – Nama Laksamana Yugo Margono disebut-sebut menjadi pilihan Presdien Joko Widodo untuk menggantikan Jeederal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Laksamana Yugo Margono merupakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal).
Seperti diberitakan sebelumnya, Surat Presiden (Surpres) pergantian Panglima TNI sudah dikirimkan Sekretariat Negara ke DPR RI, Rabu (20/11/2022). Namun, kepada publik DPR memgatakan, baru akan mempublikasikan Surpres tersebut, Senin (28/11/2022).
Terkait nama Kasal yang akan mennggantikan Jenderal Andika Perkasa ini ketika dikonfirmasikan kepada anggota Komisi I DPR Dave Laksono, yang bersangkutan tidak membantah ataupun membenarkannya.
“Tunggu saja ya kalau surat sudah masuk baru kita bicarakan,” ujar Dave kepada keadilan.id saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Sementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tiga pimpinan mantra TNI mempunyai peluang untuk menjadi Panglima TNI.
“Saya pikir semua berpeluang. Tapi itu tergantung dari panglima tertinggi dalam hal ini Presiden dalam melihat situasi dan kondisi saat ini,” kata Dasco.
Lanjut Dasco, pihaknya masih menunggu Surpres dari Presiden Jokowi. Bila Surpres telah diterima, pihaknya akan memprosesnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Karena itu adalah hak prerogatif dari Presiden, kami tentunya menunggu dan kami akan melakukan tahapan apabila sudah diterima,” jelasnya.
Sementara anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigita Lasut menilai, sudah saatnya Panglima TNI berasal dari matra Angkatan Laut.
Sebab kata Hillary, Panglima TNI sebelum Andika adalah Marsekal Hadi Tjahjanto yang berasal dari matra Udara, sementara Andika Perkasa berasal dari matra Darat.
“Sudah seharusnya dan sepantasnya (dari matra laut). Ketika diamanahkan untuk dijalankan bergantian, dan secara kapasitas dan kapabilitas mampu, seharusnya sudah jadi lampu kuning. Karena lampu hijaunya dari Presiden,” ujar Hillary.
Amanah yang dimaksud Hillary merujuk pada UU TNI yang menyebutkan bahwa Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Diketahui, Menteri Sekretaris Negara Pratikno pun membenarkan kabar KSAL Yudo Margono ditunjuk menjadi calon panglima TNI pengganti Andika Perkasa. ”Pak Yudo,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.id, Rabu (23/11/2022).
Jenderal Andika bakal meninggalkan jabatannya kurang dari sebulan lagi. Jenderal bintang empat itu akan pensiun bulan depan, tepatnya ketika memasuki usia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Syarat mengenai calon Panglima TNI ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Pengangkatan dan pemberhentian panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI,” demikian Pasal 13 Ayat (3) UU TNI.
“Jabatan panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan,” lanjutan ayat 4.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar