Arsul Sani Terpilih Jadi Hakim MK

KEADILAN – Sembilan fraksi di Komisi III DPR-RI meyepakati Arsul Sani menjadi pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun pada Januari 2024 mendatang.
Pimpinan Komisi III Adies Kadir selaku pimpinan rapat menerangkan persetujuan terhadap Arsul sebagai hakim konstitusi itu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
“Komisi III menyatakan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahidudin Adams adalah bapak. Arsul Sani,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Adies mengatakan proses pemilihan Arsul itu telah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatuhan alias fit and proper test yang dilakukan terhadap tujuh kandidat sejak Senin (25/9/2023) hingga Selasa (26/9/2023).
Mereka yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani. Mereka semuanya telah menyampaikan materi dan juga sesi tanya jawab oleh perwakilan masyarakat, mahasiswa, hingga para anggota parlemen.
Sementara Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, sosok Arsul Sani dinilai tepat karena memahami hukum dan pembuatan hukum secara menyeluruh serta memahami dinamika pembuatan Undang-Undang (UU).
“Jadi secara pemahaman konstitusi beliau sangat paham, secara pembuatan UU, beliau sudah cukup paham. Atas dasar itu lah, maka sebagian besar fraksi memilih Arsul Sani sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang akan habis masa jabatannya,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Selama ini kata Bambang, ada kegusaran dari DPR karena seringkali produk Undang-Undang yang mereka buat dipatahkan dalam proses judicial review di MK. Pembatalan Undang-Undang oleh MK bisa jadi lantaran sembilan Hakim MK saat ini tidak memahami secara mendalam dinamika pembuatan Undang-Undang di DPR.
Bambang merasa MK tidak pernah menanyakan dinamika pembuatan Undang-Undang karena tak pernah menjadi anggota Dewan. “Kita tidak pernah diajak bicara tiba-tiba dibatalkan, padahal kita kerjakan dibatalkan, kenapa? Karena mohon maaf karena tidak ada satupun yang punya profesi sebagai DPR,” katanya.
“Memahami SOP (Prosedur Operasi Standar) yang ada di DPR itu salah satu pertimbangan beberapa kawan tadi yang memilih Arsul Sani dan juga memang menguasai S1 juga di hukum, dan juga di DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI,” tukasnya.
Diketahui, Hakim Wahiduddin Adams lahir pada 17 Januari 1954. Artinya, Adams akan memasuki usia 70 tahun 17 Januari 2024 mendatang. Hal tersebut merujuk pada Pasal 15 ayat (2) huruf d yakni syarat usia minimal hakim MK yakni 55 tahun. Sedangkan usia maksimal adalah berusia 70 tahun.
“Beliau kan masuk usia pensiun (70 tahun) per Januari 2024 nanti,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada Keadilan, Senin (25/9/2023).
Fajar membantah, pergantian Adams diduga karena tersangkut kasus seperti hakim MK lainnya. Pergantian tersebut kata Fajar memenuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
“Bukan (karena kasus-red). Memang ketentuan UU demikian. Jangka paling lama 6 bulan, MK memberitahukan kepada lembaga yang berwenang mengajukan Hakim Konstitusi bahwa ada Hakim Konstitusi yang akan pensiun, berdasarkan itu lembaga negara dimaksud memproses seleksi calon Hakim Konstitusi,” jelasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
Komentar Terbaru