KPK Siap Hadapi Praperadilkan Hakim Agung Gazalba Saleh
KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan terkait penetapan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas gugatan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Gazalba Saleh. Menurutnya, KPK telah mengantongi cukup bukti dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.
“KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut. Dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” katanya, Senin (28/11).
Kasus Pemberi Suap Eks Penyidik KPK, Ajay M Priatna Segera Diadili
Fikri menjelaskan pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku dalam proses pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Oleh karenanya, Fikri meyakini Majelis Hakim PN Jaksel bakal menolak gugatan Gazalba Saleh.
“Kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Hakim Agung Gazalba Saleh telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka KPK. Gazalba tidak terima ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh KPK.
Gugatan Gazalba Saleh terdaftar dengan nomor registrasi 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut dilayangkan Gazalba Saleh pada Jumat, 25 November 2022 lalu.
Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin
Komentar Terbaru