KEADILAN – Jaksa memeriksa Direktur Industri Kimia pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI di Jakarta, Senin (03/10/2022). Pejabat eselon dua Kemenperin berinisial FJ tersebut diperiksa terkait korupsi fasilitas impor garam 2016 sampai 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara korupsi yang mematikan petani garam tersebut. Dalam kasus korupsi garam ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka.
BACA JUGA: Korupsi Garam Mematikan Petani, Pejabat Sucofindo Diperiksa Jaksa
Sekedar diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus korupsi impor garam naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022. Menurutnya, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam untuk 21 perusahaan importir.
Total kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560. Namun, menurutnya, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.
Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
“Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan,” kata Burhanuddin.
Beberapa waktu lalu, Jampidsus Febrie Ardiansyah saat ditanya wartawan mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka kasus korupsi impor garam tersebut. Pasalnya penyidik masih harus mengumpulkan banyak bukti yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Reporter: Syamsul Mahmuddin












