Begini Cara dan SyaratPesan Tiket Kereta Liburan Nataru

KEADILAN– Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru) PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta mulai membuka penjualan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.

Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Nantinya tiket kereta dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, contact center 121, loket box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, sampai dengan hari ini, Sabtu (12/11) tiket kereta periode Nataru telah terjual sebanyak 22 ribu untuk periode keberangkatan 22 hingga 26 Desember.

“Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat, pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45,” ujar Eva dalam keterangannya yang diterima keadilan.id Sabtu (12/11/2022).

Eva menjelaskan, saat ini keberangkatan KAJJ dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen rata-rata 47 perjalanan per hari, keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen 24 KA dan dari Stasiun Gambir 23 KA.

“Adapaun beberapa tujuan favorit penumpang kereta di antaranya kota Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung dan Tegal,”  jelas Eva.

Bagi calon penumpang yang akan memanfaatkan transportasi KA pada momen Nataru 2022/2023 dapat merencanakan tanggal keberangkatan dan pembelian tiket melalui Aplikasi KAI Access. PT KAI mengingatkan, agar pelanggan teliti dalam memilih tanggal, rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.

Ia memaparkan, saat ini PT KAI masih menerapkan aturan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. Di mana pelanggan KAJJ dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib sudah melakukan vaksinasi kedua.

Berikut syarat lengkapnya:

Pertama, untuk usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster), bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. Kemudian, Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Kedua, bagi usia 6-17 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ketiga, penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

PT KAI juga tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer. Begitu juga saat di KA, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan