KEADILAN – Persidangan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki fase pembuktian, Senin (02/11/2026). Pengacara membongkar inkonsistensi keterangan saksi utama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho terkait pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.
Pengacara Febrie yang membukyikan adanya inkonsistensi tersebut adalah Febri Diansyah. Mantan Juru Bicara KPK itu memulai konfirmasi dengan membalik runtut waktu yang ditanyakan kepada saksi Ferry Boboho.
“Karena tadi saksi banyak mengaku lupa, maka saya mencoba membantu ingatan saksi dengan memulai konfirmasi konstruksi peristiwa dari akhir bukan dari awal. Sebab peristiwa terakhir lebih midah diingat,” ujar Febri Diansyah.
Febri Diansyah memulai konfirmasi pengakuan Ferry Boboho dengan Febrie Adriansyah saat meninggalnya mertua mantan Jampidsus tersebut. Ferry Boboho memastikan bahwa pertemuan itu memang terjadi di rumah duka.
Walau banyak mengaku lupa juga, Ferry Boboho memastikan bahwa pertemuan itu membahas permintaan Tan Kian agar dibantu dalam kasus korupsi jiwasraya yang sedang disidik Kejagung. Saat itu Febrie masih direktur penyidikan Jampidsus.
Dalam pertemuan itu, sebagaimana isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ferry Boboho, pada intinya Ferry Boboho bersaksi bahwa Febrie mengatakan kepadanya bahwa Tan Kian bisa jadi tersangka. Agar selamat dari status tersangka, Tan Kian harus memberikan uang 5 juta dolar Singapura.
Setelah mendapat keterangan Ferry Boboho terkait isi pertemuan di rumah duka, yaitu bulan April 2021, Febri Diansyah menanyakan kapan pelaksanaan penyerahan uang dari Tan Kian kepada Ferry Boboho. Meski juga mengaku lupa waktunya, Ferry memastikan setelah pertemuan di rumah duka April 2021.
Penyerahan uanh dari Tan Kian kepada Ferry Boboho tiga tahap sehingga terkumpul 5 juta dolar Singapura. Uang itu kemudian menurut Ferry Boboho diserahkannya kepada Nurman Herin.
Setelah itu Febri Diansyah membuka BAP Feery terkait bukti foto uang dari Tan Kian. Menurut Ferry Boboho, uang 5 juta dolar Singapura itu difotonya pakai kamera ponsel di lantai kantornya tahun 2020. Ferry Boboho kembali membenarkan bahwa itu BAP dirinya.
Pada titik itu Febri Diansyah mempertanyakan kepada Ferry Boboho, bagaimana mungkin bukti uang dikumpulkan difoto pada tahun 2020, sedangkan pertemuan pertama Ferry Boboho dengan Tan Kian dan pertemuan Ferry Boboho dengan Febrie terkait pemerasan terjadi tahun 2021.
Febri Diansyah kemudian meminta mahelis hakim mencatat tidak runutnya keterangan Ferry Boboho. Febri adiansyah juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan bukti ponsel yang mengambir gambar uang tersebut. Termasuk diuji forensik, kapan sebenarnya gambar diambil.
Sampai Malam
Sidang hari pertama fase pembuktian perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berlangsung sampai malam. Ada tiga saksi yang diajukan JPU untuk diperiksa. Ferry Boboho, Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek.
Namun pemeriksaan aferry Boboho berlangsung alot. Sampai jam 21.00 pemeriksaan Ferry Boboho yang memiliki kantor pengacara meski bukan sarjana hukum ini belum selesai. Ferry Boboho meminta minum berkali-kali. Ia juga banyak mengaku lupa.
BACA JUGA: PN Jaksel Putuskan AIA Financial Wajib Ganti Rugi Nasabah Rp15 Miliar








