KEADILAN – Terbukti menukarkan senjata api (senpi) dengan narkotika, Erwin dan Ucil divonis dengan hukuman lima tahun penjara. Selain divonis pasal narkotika, terdakwa erwin juga divonis dua tahun penjara karena kepemilikan senjata ilegal. Vonis itu dibacakan Hakim Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis(12/10/2023).
Menurut Hakim Delta Tamtama di Ruang Sidang Enam PN Jaksel, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana. Barang bukti yang diamankan yaitu narkotika golongan 1 jenis ekstasi sebanyak 75 butir dan satu pucuk senjata api rakitan jenis senapan kaliber MM tanpa peluru.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan terdakwa Erwin juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.
Dilansir dari SIPP PN Jaksel pada hari Selasa tangggal 14 Maret 2023 sekitar jam 22.00 wib. Erwin bersama Ucil ditangkap saat berada di depan Flaminggo Residance Jalan Setiabudi Barat Rt.005 Rw.003 Kel. Setiabudi Kec. Setiabudi Jakarta Selatan. Mereka melakukan transaksi penukaran senjata milik Erwin beserta 75 butir ekstasi yang ingin ditukarkan dengan narkotika jenis sabu.
Terdakwa Erwin dan Ucil kemudian didatangi beberapa anggota Polisi dari Sat Narkoba Polsek Setia Budi. Petugas sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkotika. Lalu saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Erwin dan ditemukan satu buah paper bag berisi satu pucuk senjata api rakitan jenis senapan kaliber MM tanpa peluru, 4 empat bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan Pil berlogo “S” sebanyak 35 butir dan dua bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan Pil berlogo “Gucci” sebanyak 40 butir.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin













