Vonis Terbukti Marcella Santoso dkk Tinggal Ketok Palu dan Masih Ada Penikmat Suap Misterius

Pemberi suap mengaku 60 Juta USD tapi penerima mengaku cuma dapat 2 Juta USD

KEADILAN – Vonis terbukti perkara suap hakim dan perintangan penyidikan dan penuntutan atas nama terdakwa Marcella Santoso dkk tampaknya tinggal ketok palu. Pasalnya semua terdakwa sudah mengakui seluruh bukti catatan dab percakapan digital yang dibawa jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. Selain juga terungkap masih ada penikmat suap lain yang belum terungkap atau misterius. Sebab, uang suap yang dikeluarkan dengan uang suap yang diterima ada selisih besar.

Dugaan tersebut terlihat dari laporan perkembangan sidang yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/02/2026). Siaran pers Anang tersebut didasari laporan JPU Andi Setyawan atas sidang perkara Marcella Santoso dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/02/2026).

Menurut Anang, JPU Andi Setyawan menegaskan bahwa seluruh bukti berupa catatan dan percakapan digital telah diakui dan dibenarkan oleh para terdakwa dalam.persidangan tersebut.

Disebutkan, fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana suap dari Ariyanto Bakri yang diberikan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk diteruskan kepada Hakim.

JPU lanjut Anang juga menyoroti bahwa tindakan ini bukan sekadar suap biasa, melainkan praktik yang sengaja dibungkus dengan skema yuridis agar terlihat sah secara hukum, meskipun pada realitanya merupakan upaya penyuapan.

Selain modus tersebut, ditemukan ketidaksinkronan data terkait jumlah uang yang terlibat. Berdasarkan keterangan saksi Wahyu Gunawan, uang yang diterima hanya berkisar 2 juta USD. Namun, terdakwa Ariyanto Bakri mengaku bahwa terdapat permintaan sebesar 60 juta USD.

“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan JPU mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” ujar JPU Andi Setyawan seperti dikutip Anang.

Lebih lanjut, persidangan mengungkap penyalahgunaan badan hukum berupa pembentukan PT yang tidak memiliki kegiatan bisnis inti. Perusahaan tersebut diketahui hanya berfungsi sebagai wadah untuk menampung aset-aset pribadi, termasuk berbagai jenis kendaraan yang kepemilikannya diatasnamakan perusahaan tersebut guna menyamarkan asal-usul aset.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Kemendikbudristek, Kemahalan Mencapai 126 Persen dari Harga Pasar