KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya panen gugatan praperadilan. Setelah dipraperadilankan dkarena diduga menghentikan penyelidika kasus Airlangga Hartarto, kini giliran Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas melakukan hal sama. Sofiah keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sofiah adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek tol jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated Cikunir-Karawang Barat atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ). Ia mempraperadilankan Kejagung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang pertama yang digelar Kamis (12/10/2023), kuasa hukum pihak pemohon, Muhammad Ismak, membacakan surat gugatan. Menurutnya, ada beberapa poin mendasar yang membuat kliennya merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, penyelidikan terhadap proyek tersebut adalah melanggar Perpres (Peraturan Presiden) nomor 3 tahun 2016. Dimana dalam teks tersebut diatur bahwa jika ada pelanggaran hukum terhadap proyek tersebut maka diselesaikan secara internal oleh Kementerian atau lembaga terkait, tidak langsung disidik aparat penegak hukum dimana penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat.
Kedua, dalam penyidikan ini sampai ditetapkannya tersangka itu belum ada perhitungan kerugian negara. Sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi mengharuskan bahwa ada dulu perhitungan kerugian negara baru ditetapkan tersangka.
Ismak juga menjelaskan proses yang dianggap terlalu cepat dalam menetapkan Sofiah Balfas saat Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan penyidikan hingga menetapkan status tersangka dalam satu hari yang sama.
Sementara dari pihak termohon yaitu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang diwakilkan oleh Widarto Adi meminta waktu kepada hakim tunggal, Estiono, untuk memberikan jawaban pada Jumat (13/10).
“Kami meminta waktu besok untuk menjawab yang mulia,” jawab Widarto
Sidang pun direncanakan akan kembali digelar pada Jumat (13/10) pukul 13.00 WIB dengan agenda jawaban dari Direktur Penyidikan Jampidsus terkait petitum yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon.
Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur : Syamsul Mahmuddin







