Bareskrim Kirim SPDP Kasus Prasetijo ke Kejagung

KEADILAN – Penyidik Barekrim Polri telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan pemalsuan surat Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU).

Prasetijo sebelumnya diperiksa Propam Polri terkait pembuatan surat jalan untuk buron cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Polri menegaskan tindakan Prasetijo melampaui kewenangannya.

“Penyidik bareskrim Polri, pada tanggal 20 Juli 2020 telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Jaksa Agung,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).

Lanjut Argo, penyidikan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Prasetijo dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 263 KUHP, pasal 426 KUHP dan pasal 221 KUHP.

“Diduga (pemalsuan surat) dilakukan oleh terlapor atas nama BJPU yang terjadi di Jakarta dan Pontianak,” tegasnya.

Sebelumnya, Argo mengatakan Prasetijo melanggar kode etik Polri atas pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang sebelumnya diemban Prasetijo.

“Jadi setelah dinyatakan oleh propam untuk ke penyidikan, yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan Peraturan Kapolri tahun 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan kemudian juga ada PP 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri,” tukasnya.

Odorikus Holang

Posting Terkait

Jangan Lewatkan