Bareskrim Dalami Aliran Dana Djoko Tjandra

KEADILAN- Penyelidikan terkait Kasus Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali sejak 2009 yang merugikan negara hingga Rp 940 miliar, terus bergulir di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Usai mencopot jabatan tiga Jenderal yang diduga terlibat memuluskan manuver Djoko, kini Polri berusaha mendalami aliran dana ke sejumlah pihak.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya masih mendalami kemana saja aliran dana Djoko. Namun Komjen Sigit enggan membeberkan secara terperinci, apakah pendalaman tersebut hanya berlaku untuk internal Polri saja atau termasuk pihak eksternal.

“Untuk aliran dana sedang kami dalami,” ujar Komjen Listyo saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti sebelumnya menduga ada unsur penyuapan dalam pembuatan surat jalan Djoko Tjandra. “Saksi pidana ini sudah kelihatan dari surat palsu, penyuapan, itu juga bisa diterapkan. Jadi bukan hanya hukuman ringan, tapi hukuman berat,” kata Poengky, Sabtu (18/7/2020) lalu.

Guna menjaga kewibawaan lembaga Polri, beberapa Jenderal dicopot dari jabatannya atas kasus ini. Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, para Jenderal tersebut dinyatakan telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus Djoko. “Pelanggaran kode etik maka di mutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf,” ujar Irjen Argo saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

Lanjut Irjen Argo, para Jenderal tersebut tak hanya dicopot dari dari jabatannya bahkan dijerat dengan sanksi pidana. Sebut saja Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo disebut telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Akibat perbuatannya itu, Prasetijo dicopot dan diberi sanksi pidana.

Menyusul dua Jenderal lainnya yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Berdasar Surat Telegram Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya Kadivhubinter dan dimutasi ke Analis Kebijakan Itwasum Polri.

Posisi Irjen Napoleon digantikan Brigjen Johanis Asadoma yang sebelumnya Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dimutasi dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Nugroho Slamet sebelumnya diduga ikut menandatangani surat penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Odorikus Holang