KEADILAN – Tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan Senin sore (08/01/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Kembang Elok III, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).
Buronan yang ditangkap tersebut bernama Rudy Widjadja. Pria berusia 54 tahun kelahiran Makassar tersebut merupakan Direktur PT Trust Multi Finance. Ia bertanggung jawab antara lain mengelola Perusahaan seperti mencari nasabah, menentukan kredit, menangani kegiatan operasi Perseroan/Perusahaan dalam pemberian kredit konsumen.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur, Terpidana RUDI WIDJAJA tidak melaksanakannya sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan antara lain menggunakan uang tanpa izin ataupun sepengetahuan Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance. Akibatnya Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance menderita kerugian sebesar Rp346.947.963 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
Saat diamankan, Terpidana RUDI WIDJAJA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selattan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran,guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. “Semua buronan diminta segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta.
Reporter: Syamsul Mahmuddin







