KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) benar-benar banting tulang memulihkan kerugian negara. Setelah berkali-kali menyita uang tunai dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Grup, Selasa (03/12/2024) menyita lagi uang tunai Rp288 miliar atas nama tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Total dalam perkara kejahatan korporasi Duta Palma Grup, Kejagung sudah menyita Rp1,4 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan pers di lantai 10 Gedung Kartika Adhyaksa menyebutkan bahwa uang tunai Rp288 miliar tersebut dari individu berinisial RI. RI diduga adalah mantan kerabat pemilik Duta Palma Grup Surya Darmadi.
Abdul Qohar juga mengayakan bahwa RI sampai saat ini masih berstatus saksi. “Namun penyidikan ini sedang berlangsung. Bila memang ada bukti menunjukkan keterlibatannya dalam perkara ini, tentu akan ada perubahan status,” ujar Abdul Qohar saat ditanya wartawan peran RI.
“Ini penyitaan keempat kali yang dilakukan penyidik dalam perkara kejahatan korporasi Duta Palma Grup,” tambah Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar yang mendampingi Abdul Qohar.
Penyitaan ketiga dilakukan 12 November 2024 lalu. Saat itu, penyidik menyita Rp301.986.366.605,47 atau sekitar Rp301 miliar. Dalam konferensi pers tersebut Abdul Qohar mengatakan penyitaan uang tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari penyidikan kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, yang sekaligus menyeret pemilik perusahaan tersebut, Surya Darmadi.
“Berdasarkan hasil perkembangan penyidik, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group terhadap Surya Darmadi yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap pada beberapa waktu yang lalu terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT. Darmex Plantation,” ucap Qohar.
Selain PT. Darmex Plantation, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima korporasi itu diduga telah melakukan kegiatan usah perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Qohar mengungkapkan hasil dari kegiatan pengelolaan lahan itu dialihkan ke PT Darmex Plantation dan disamarkan melalui rekening Yayasasan Darmex senilai Rp301 miliar. Selain masuk ke Yayasan Darmex, ada juga uang yang disamarkan ke rekening pribadi RI. Dan uang dari rekening pribadi RI ini yang kemudian disita dengan jumlah Rp288 miliar.
Atas tindakan itu, PT Darmex Plantation ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 255 ayat 1 KUHP.
“Penyidik telah menetapkan satu tersangka tindak pidana penyelidikan uang terhadap nama korporasi PT Asset Pacific beberapa saat yang lalu, yaitu Holding Property atau Real Estate,” ujarnya.
Kejagung menyebutkan,l bahwa lima perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan. “Tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau,” kata Qohar.
BACA JUGA: 28 Adagium Hukum Inspiratif, Satu Lahirkan Film Box Office
Sementara itu Harli Siregar menambahkan kejaksaan telah menyita setidaknya Rp1,4 triliun dari kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma. “Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait dengan Duta Palma, kalau kita lihat urutannya Rp 450 miliar, Rp 372 miliar, Rp 301 miliar, dan sekarang Rp288 miliar. Jadi mungkin lebih kurang totalnya Rp1,4 miliar,” ucap Harli.
BACA JUGA: Manager Antam Diperiksa Jaksa untuk Tersangka Makelar Kasus Satu Triliun
BACA JUGA: Perkuat Bukti 3 Klaster Melawan Hukum, Jaksa Cecar 4 Saksi Korupsi Impor Gula