KEADILAN – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika. Persetujuan diberikan setelah ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (03/12/2024).
Berdasarkan informasi uang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dua perkara yang disetujui permohonan keadilan restoratif tersebut adalah perkara narkotika atas nama tersangka Imelda Rosalia Irwan als Edha serta atas nama tersangka Andriansyah als Jedut bin Arsani dan Novi Chintya Dewi binti Yayan Yanto.
Permohonan keadilan restoratif untuk Tersangka Imelda Rosalia Irwan als Edha diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Imelda sebelumnya disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangka permohonan keadilan restoratif untuk Tersangka I Andriansyah als Jedut bin Arsani dan Tersangka II Novi Chintya Dewi binti Yayan Yanto berasal dari Kejaksaan Negeri Kuningan. Keduanya, disangka melanggar Pertama Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka diantaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika dan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Jampidum seperti dikutip dalam siaran pers Harli Siregar.
BACA JUGA: Jaksa Agung Hentikan Penuntutan Ningsih dalam Perkara Penadahan 3,8 Kg Kabel Tembaga