28 Adagium Hukum Inspiratif, Satu Lahirkan Film Box Office

Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur

KEADILAN – Adagium merupakan peribahasa atau ungkapan. Adagium dalam hukum biasanya ditemukan dalam teori hukum atau sedang beracara hukum. Dalam dunia hukum banyak sekali adagium keren dan inspiratif. Bahkan, satunya melahirkan film box office.

Salah satu adagium hukum terkenal dan inspiratif adalah Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur. Artinya, hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.

Adagium hukum ini yang menginspirasi Erin Brockovich. Seorang janda tiga anak yang tetap teguh menangani kasus probono membela masyarakat melawan Pacific Gas and Electric Company (PG&E), oligarki Amerika Serikat. Beragam ancaman dan godaan menghadangnya.

Dalam perjuangannya, Erin akhirnya berhasil memaksa PG&E membayar ganti rugi kepada semua masyarakat yang menjadi korban pemcemaran lingkungan. Padahal sebelumnya, perusahaan besar AS itu menggunakan segala cara menutupi.

Kisah Erin kemudian difilmkan oleh sutradara Steven Soderbergh. Steven langsung menggunakan namanya menjadi judul film, ‘Erin Brockovich’. Film ini meledak menjadi box office pada 2000. Mendapatkan untung lebih 4 kali lipat dari modalnya.

Adagium Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur, ini sepertinya tak hanya menginspirasi
Erin Brockovich saja, tapi juga penegak hukum Indonesia. Setidaknya kita lihat dalam keberanian Kejaksaan Agung menggunakan parameter kerusakan lingkungan dalam perkara korupsi timah sebagai bagian dari kerugian negara.

BACA JUGA: PT Dharmapala Usaha Sukses Diperiksa Jaksa, Jampidsus Akhirnya Sentuh Korporasi Swasta dalam Korupsi Gula

Selain itu ada juga adagium hukum “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Adagium ini merupakan tafsiran dari asas In Dubio Pro Reo. Penerapan Asas In Dubio Pro Reo, di Indonesia, sering digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus sebuah perkara.

Salah satunya tertuang dalam Putusan MA No. 33 K/MIL/2009. Dimana salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan. Hal ini sesuai asas In Dubio Pro Reo.

Ada pula adagium hukum yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni adagium Unus Testis Nullus Testis yang berarti satu orang saksi bukanlah saksi.

Adagium ini tergambar dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan bahwa keterangan seorang saksi saja tak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Selain tiga adagium masih banyak adagium terkenal lainnya yang perlu diketahui. Berikut 25 adagium hukum terkenal yang dapat dijadikan pedoman.

1. Absolute sentienfia expositore non indiget – sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

2. Accipere quid ut justitiam focias non est team accipere quam exiorquere – menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah.

3. Actory in cumbit probatio – siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan.

4. Adaequatio intellectus et rei – adanya kesesuaian pikiran dengan objek. Prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal.

5. Afgirmantis est probare – orang yang menyiyakan harus membuktikan.

6. Affirmanti, non neganti, incumbit probatio -pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan bagi penyangkal,

7. Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars – para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.

8. Bis de eadem re ne sit actio atau ne bis in idem – perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.

9. Clausula rebus sic stantibus – perjanjian antar negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.

10. Cogitationis poenam nemo patitur – tidak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang dipikirkannya.

11. Cujus est dominium, ejus est periculum – risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik.

12. Culpae poena par esto – hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.

13. Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist – saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata?

14. Cum letitimae nuptiae factae sunt, patrem liberi sequuntur – anak yang lahir dalam perkawinan yang sah mengikuti kondisi ayahnya.

15. De gustibus non est disputandum – perihal selera tidak dapat disengketakan.

16. Debet quis juri subjacere rrbi delinquit – seseorang penggugat harus tunduk pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan.

17. Droil ne done, pluis que soit demaunde – hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan.

18. Ei incumbit probatio quidicit, nonqui negat – beban pembuktian diberikan pada orang yang menggugat, bukan tergugat.

19. Equality before the law – semua orang sama di depan hukum.

20. Equum et bonum est lex legum – apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum.

21. Facta sunt potentiora verbis – perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata.

22. Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus – sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan.

23. Frustra legis auxilium quaerit qui in legem committit – adalah sia-sia bagi seseorang yang menentang hukum namun ia sendiri meminta bantuan hukum.

24. Geen straf zonder schuld – tiada hukum tanpa kesalahan.

25. Gouverner c’est prevoi – menjalankan pemerintahan berarti melihat ke depan dan menjalankan apa yang harus dilakukan.

Keren dan sangat menginspirasi, bukan…?

(Disarikan dari berbagai sumber)

BACA JUGA: Korupsi Gula, Jaksa Periksa Pejabat Kementerian BUMN

BACA JUGA: Gali Perkara Zarof Ricar Lebih Dalam, Jaksa Periksa OC Kaligis