KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi melelang barang rampasan dari korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Barang rampasan tersebut berupa tanah dengan harga limit Rp8.5 miliar.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyebutkan lelang tersebut dilaksanakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Lelang digelar berdasar pada putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Imam Nahrawi. “Harga limit Rp. 8.538.906.000 dan uang jaminan Rp1.800.000.000,” ucapnya, Kamis (20/10).
Alvin Lim Sudah Tepat Ditahan, Pengamat: Jaksa Salah Bila Tak Menahan
Dijelaskan Ipi, tanah yang dilelang berupa tiga bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas total 1.178 meter persegi. “Tanah tersebut terletak di Jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,” lanjutnya.
Adapun pelaksanaan lelangnya direncanakan pada hari Rabu, (2/11) pukul 10.00 WIB. “Cara Penawaran Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mantan Menpora Imam Nahrawi dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam suap pengurusan proposal dana hibah KONI. Imam dinyatakan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.
Hakim menghukum Imam selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 18.154.230.882 atau Rp 18,1 miliar. Imam kemudian mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmudin













