Anwar Usman Tak Dipecat, Advokat Perekat Nusantara Kecewa

KEADILAN – Advokat Perekat Nusantara (APK) mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberhentikan secara tidak hormat Anwar Usman dari Ketua MK. Sejatinya Anwar diberhentikan dari majalis hakim MK dengan merujuk pada ketentuan Pasal 47 Peraturan MK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

“Terhadap amar putusan MKMK dimaksud, Advokat Perekat Nusantara dan TPDI selaku salah satu Pelapor menyatakan sangat kecewa,” ujar Koordinator APK Petrus Selestinus kepada keadilan.id, Rabu (8/11/2023).

Petrus menegaskan, butir amar putusan MKMK sangat tidak menyentuh esensi persoalan dan sama sekali tidak menjawab ekspektasi publik. Bahkan rasa keadilan publik dipandang dari aspek Yuridis, filosofis, etik dan moral.

“MKMK tegas menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi berupa “pemberhentian dengan tidak hormat” sesuai ketentuan pasal 47 Peraturan MK No.1 Tahun 2023 tentang MKMK,” bebernya.

Petrus menduga adanya aroma kompromi, intervensi kekuasaan untuk menyelamatkan muka hakim terlapor. Padahal, MKMK seharusnya mengedepankan upaya menyelamatkan muka MK, menyelamatkan marwah dan keluhuran martabat MK ketimbang muka hakim terlapor yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat.

Petrus menilai, MKMK gagal mengembalikan marwah dan kehormatan serta kemerdekaan MK yang dijamin UUD 1945 dari cawe-cawe tangan kekuasaan dengan menggunakan jalur keluarga.

“Ibarat dokter bedah mengoperasi cancer tetapi masih menyisahkan virus ganas dalam tubuh pasiennya, sehingga masih mengancam MK ke depan,” bebernya.

Petrus menambahkan, tetap mempertahankan Hakim Terlapor dalam jabatan hakim konstitusi masih menjadi ancaman disharmonisasi dalam tubuh MK. Hakim terlapor dikhawatirkan akan menjalankan peran-peran non yustisial secara lebih leluasa tanpa beban. “Ini tentu jadi ancaman serius atau bom waktu bagi MK ke depan,” jelasnya.

Selain itu kata Petrus, hakim terlapor juga dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2023, telah menutup jalan bagi terlapor atau pelapor untuk banding. Sementara peraturan banding yang seharusnya dibuat oleh hakim terlapor selaku ketua MK selama ini diabaikan. Padahal itu menjadi tugas dan kewajiban seorang Ketua MK.

“Advokat Perekat Nusantara akan melaporkan hakim terlapor ke Ombudsman RI terkait kesalaham dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK terutama menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini,” tukasnya.

Berikut bunyi amar putusan MKMK dalam persidangan tanggal 7 November 2023.

1. Menyatakan Hakim Terlapor terbukti melalukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Kosntitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, kepantasan dan kesopanan.

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.

3. Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

5. Hakim Terlapir tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, Pemilu DPR, DPD, DPRD, PAILGUB, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Tetap Hakim Konstitusi, Pengamat: Keberadaan Anwar Usman Tak Bermanfaat Lagi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan