KEADILAN– Pelapor dugaan pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK) Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengaku, usul pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen dihambat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Zico menjelaskan, delapan hakim konstitusi saat ini sebenarnya menyetujui pendapat pembentukan MKMK dengan komposisi ketua Jimly Asshiddiqie. Namun, kata Zico, Anwar Usman (terlapor) berbeda sendiri karena tak mau MKMK.
Padahal, dewan/majelis kehormatan/etik MK sudah dicanangkan sejak awal berdirinya lembaga pengawal konstitusi itu. Bahkan pada 2006, MK sudah menerbitkan deklarasi kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
“Menurut informasi yang saya dapat, dan sudah saya tulis di laporan, kedelapan hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly (Asshiddiqie, Ketua MKMK saat ini), tapi yang tidak menyetujui adalah Pak Ketua MK Anwar Usman,” kata Zico dalam sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Jumat (3/11/2023).
“Sehingga sekalipun sudah diketok palu, sudah disetujui Prof Jimly, Pak Anwar Usman tidak mau mengumumkan MKMK permanen, alasannya karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau (Anwar Usman) tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu,” imbuhnya.
Perilaku hakim awalnya, diawasi oleh Dewan Etik Hakim Konstitusi. Namun, dewan etik itu dibubarkan pada 2021 menyusul keluarnya UU Nomor 7/2020.
UU itu mengamanatkan pembentukan MKMK, tetapi sifatnya ad hoc. Lantaran dibuat ad hoc, sejak 2021 hingga awal 2023 MKMK mengalami kekosongan pengawasan jika ada kasus tertentu.
“fakta bahwa terjadi penundaan dari Maret 2023 hingga Oktober 2023 dalam pembentukan MKMK permanen di mana informasi yang pelapor, dapatkan penyebabnya adalah Anwar Usman,” tutur Zico.
“Apabila ternyata benar, maka lagi-lagi tidak ada satupun justifikasi, entah alasan apapun itu, dan Anwar Usman menyalahgunakan posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Pelapor menyatakan, berkaca pada putusan MK Nomor 90 tentang batas minimal usia capres-cawapres, MKMK permanen dibutuhkan.
Zico mengaku, informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan karena ia mengetahui dari mantan hakim MK. Hal itu juga tidak melanggar etik karena informannya sudah tak menjabat sebagai hakim konstitusi.
“Ini adalah informasi yang saya dapat dari internal MK, ya saya sudah tulis laporan siapa sumbernya, dan itu tidak melanggar etik karena orangnya sudah tidak di MK,” ucap dia.
Zico pun meminta agar MKMK menelusuri lebih dalam terkait informasi tersebut. Menurutnya, permasalahan itu berbahaya karena terdapat potensi penghalangan pengawasan terhadap institusi MK.
Dalam sidang kali ini, Zico menghadirkan ahli yang juga merupakan mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna.
Palguna menyampaikan jika MKMK menganggap hal ini penting, maka seharusnya turut menelusuri dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Diketahui, Dalam laporan tersebut, Zico meminta MKMK memberhentikan Anwar secara tidak hormat karena tidak memiliki integritas apabila laporannya terbukti benar.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












