KEADILAN – Terkait putusan perdata No. Register 410/Pdt.G/2011/PN. Mdn antara penggugat Hermanto Teja (HT) dan tergugat PT. Kedayutama, PT. Putra Tunas Megah, BPN, Pempvorsu dan Pemko menuai sarat kejanggalan. Pasalnta, gugatan yang dimenangkan oleh penggugat disinyalir menggunakan foto copy surat kepemilikan tanpa asli sebagai bukti di persidangan.
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sariduma SH terkait dengan surat putusan 410 tahun 2012 tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021) siang, mengaku akan memeriksa perihal tersebut.
“Saya tidak tahu tentang putusan 410 tersebut tapi coba kita lihat dulu ya,” ucap Sariduma sembari membuka data komputer di ruangan kerjanya.
“Sudah putus nih terkait hal ini. Begini saja, coba buat surat resmi bermohon untuk meminta salinan putusan Noreg. 410 yang lengkap di PN Medan,” ujar Sariduma.
Saat disinggung apakah benar perihal gugatan yang dilakukan hanya menggunakan foto copy kepemilikan, Sariduma tidak mengetahuinya.
“Soal itu saya tidak tahu, kalian boleh minta salinan putusannya, nanti permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Medan,” tutup Sariduma.
Di tempat terpisah, praktisi hukum Muslim Muis SH saat dimintai komentarnya perihal ini mengatakan, peraturan-peraturan terkait putusan tersebut bisa juga yuridis prodensi. Setiap pembuktian dalam perkara perdata itu di tangan penggugat. Apalagi dalam perkara perdata yang diutamakan formilnya seperti surat-surat yang dapat membuktikan gugatannya bukan materilnya.
“Sebab perkara perdata beda dengan perkara pidana. Kalau pidana yang diutamakan saksi-saksinya yang diperkuat lain dengan perdata. Jadi seharusnya itu yang dipertimbangkan hakim,” jelas Muslim Muis.
Ditambahkannya lagi, apabila surat-surat yang dijadikan bukti dalam perkara perdata tidak ada aslinya hanya berupa foto copy, seharusnya dikesampingkan tidak bisa dipertimbangkan hakim. Apalagi, hakim bisa sampai memutus hanya berdasarkan foto copy tanpa aslinya, ini sudah sepatutnya bisa dipertanyakan.
“Bagaimana hakim memutus suatu perkara perdata dengan bukti surat hanya foto copy saja. Apa pertimbangan hukumnya terhadap bukti-bukti surat tersebut, hingga bisa mengabulkan pemohon. Untuk itu, segera bermohon ke PN Medan untuk meminta berita acara putusan lengkap secara resmi. Selanjutnya pihak tergugat melakukan upaya hukum untuk membuat gugatan perlawanan atau Peninjauan Kembali (PK),” tegas Muslim Muis lagi.
Diketahui, terkait surat putusan Perdata 410 tentang objek lahan sengketa di Lingkungan X, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, salah seorang bernama M. Insan (52) warga Blok BTN Medan Labuhan merasa tertipu oleh HT terkait jual beli tanah dan sudah melaporkannya ke Poldasu.
Kasus berbeda lainya, HT juga berperkara mengklaim bahwa lahan Surya Suhendra adalah miliknya dengan dasar surat putusan 410 di tahun 2012 yang dikeluarkan PN Medan tersebut.
Marulitua Tarigan








